Minggu, 26 Oktober 2014

Contoh Kasus Bisnis Tidak Beretika



KASUS LUMPUR LAPINDO
Secara konsep kebijakan pembangunan sudah memasukkan faktor kelestarian lingkungan sebagai hal yang mutlak untuk dipertimbangkan, namun dalam implementasinya terjadi kekeliruan orientasi kebijakan yang tercermin melalui berbagai peraturan yang terkait dengan sumber daya alam. Peraturan yang dibuat cenderung mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam tanpa perlindungan yang memadai, sehingga membuka ruang yang sebesar-besarnya bagi pemilik modal.   Lemahnya implementasi di bidang hukum yang mengatur pelaksanaan dan pengawasan pelestarian terjadi juga di bidang lingkungan hidup. Sebagai contoh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), dalam implementasinya hanya merupakan kebijakan yang bersifat reaktif dan sesaat (temporary) atau suatu kebijakan yang secara konsep bagus tetapi dalam pelaksanaannya tidak terpantau secara berkesinambungan, lemah dalam manajemen kontrol, cenderung tidak konsisten dan persisten. Hal yang serupa disampaikan bahwa tingginya kerusakan sumber daya alam hayati di Indonesia disebabkan salah satunya adalah banyaknya kebijakan sektoral dan bersifat eksploitatif yang saling tumpang tindih dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dampak dari eksploitasi alam secara besar-besaran sebagai akibat kekeliruan implementasi kebijakan pembangunan tersebut mulai dirasakan rakyat Indonesia beberapa tahun belakangan ini. Berbagai bencana terjadi silih berganti, mulai dari bencana yang diakibatkan oleh dampak fenomena alam seperti Tsunami di Aceh, tanah longsor dan banjir di berbagai daerah sampai pada bencana yang diakibatkan adanya faktor kelalaian manusia dalam usaha mengeksploitasi alam tersebut seperti kasus Teluk Buyat di Sulawesi, Freeport di Papua sampai dengan yang sekarang menjadi bencana nasional yaitu kasus semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur.
Kasus luapan lumpur Lapindo adalah salah satu contoh kebijakan pembangunan yang dalam implementasinya telah terjadi pergeseran orientasi, yaitu kebijakan pembangunan yang cenderung mengabaikan faktor kelestarian lingkungan. Atau suatu kebijakan yang tidak memasukkan faktor lingkungan sebagai hal yang mutlak untuk dipertimbangkan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaannya. Salah satu contohnya adalah tidak ditepatinya kebijakan lingkungan yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan sebelum suatu perusahaan mendapatkan ijin untuk melakukan usahanya. Pertimbangan kebijakan lingkungan tersebut antara lain : jarak rumah penduduk dengan lokasi eksplorasi, mentaati standar operasional prosedur teknik eksplorasi, dan keberlanjutan lingkungan untuk masa yang akan datang.
Secara garis besar pelaksanaan, pengawasan pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup dijalankan perangkat hukum antara lain AMDAL yang merupakan suatu prosedur preventif yang memberikan analisa menyeluruh dan terinci tentang segala dampak langsung yang mungkin timbul dari proyek yang direncanakan, cara-cara yang mungkin mengatasinya dan rencana kerja untuk mengelola, mengawasi dan mengevaluasi dampakdampak yang ditimbulkan dan efektifitas pelaksanaan rencana kerja.
Lapindo Brantas Inc. melakukan pengeboran gas melalui perusahaan kontraktor pengeboran PT. Medici Citra Nusantara yang merupakan perusahaan afiliasi Bakrie Group. Kontrak itu diperoleh Medici dengan tender dari Lapindo Brantas Inc. senilai US$ 24 juta. Namun dalam hal perijinannya telah terjadi kesimpangsiuran prosedur dimana ada beberapa tingkatan ijin yang dimiliki oleh lapindo. Hak konsesi eksplorasi Lapindo diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS), sementara ijin konsensinya diberikan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur sedangkan ijin kegiatan aktifitas dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sidoarjo yang memberikan keleluasaan kepada Lapindo untuk melakukan aktivitasnya tanpa sadar bahwa Rencana Tata Ruang (RUTR) Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai dengan rencana eksplorasi dan eksploitasi tersebut.
Dampak dari luapan lumpur yang bersumber dari sumur di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur sejak 29 Mei 2006 ini telah mengakibatkan timbunan lumpur bercampur gas sebanyak 7 juta meter kubik atau setara dengan jarak 7.000 kilometer, dan jumlah ini akan terus bertambah bila penanganan terhadap semburan lumpur tidak secara serius ditangani. Lumpur gas panas Lapindo selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, dengan suhu rata-rata mencapai 60 derajat celcius juga bisa mengakibatkan rusaknya lingkungan fisik masyarakat yang tinggal disekitar semburan lumpur. Tulisan lingkungan fisik diatas adalah untuk membedakan lingkungan hidup alami dan lingkungan hidup buatannya, dimana dalam kasus ini Daud Silalahi menganggap hal ini sebagai awal krisis lingkungan karena manusia sebagai pelaku sekaligus menjadi korbannya. Rusaknya lingkungan fisik tersebut sudah dirasakan berbagai pihak selama ini antara lain :
1. Lumpuhnya sektor industri di Kabupaten Sidoarjo. Sebagai mana diketahui Sidoarjo merupakan penyangga Propinsi Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya dalam sektor industri. Hingga kini sudah 25 sektor usaha tidak dapat beroperasi yang berakibat hilangnya mata pencaharian ribuan karyawan yang bekerja pada sektor industri tersebut.
2. Lumpuhnya sektor ekonomi sebagai akibat rusaknya infrastruktur darat seperti rusaknya jalan, jalan tol dan jalur ekonomi darat lainnya seperti jalur transportasi kereta api dll.
3. Kerugian di sektor lain seperti pertanian, perikanan darat dll. Sejauh ini sudah diidentifikasi luas lahan pertanian berupa lahan sawah yang mengalami kerusakan, menurut Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian Soetarto Alimoeso mengatakan area pertanian di Sidoarjo, Jawa Timur, yang terkena luapan lumpur Lapindo seluas 417 hektare. Lumpur telah menggenangi duabelas desa di tiga kecamatan, tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur, menggenangi sarana dan prasarana publik, Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini, serta memindah paksakan sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi.
4. Dampak sosial kehidupan masyarakat disekitar seperti sarana tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, sarana air bersih dll. Bahwa efek langsung lumpur panas menyebabkan infeksi saluran pernapasan dan iritasi kulit. Lebih lanjut dijelaskan bahwa lumpur tersebut juga mengandung bahan karsinogenik yang bila berlebihan menumpuk dalam tubuh dapat menyebabkan kanker dan akumulasi yang berlebihan pada anak-anak akan mengakibatkan berkurangnya kecerdasan.
5. Hasil uji laboratorium juga menemukan adanya kandungan Bahan Beracun dan Berbahaya yaitu kandungan (B3) yang sudah melebihi ambang batas. Hasil uji kualitas air lumpur Lapindo pada tanggal 5 Juni 2006 oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Timur, menunjukkan bahwa uji laboratorium dalam air tersebut terdapat kandungan fenol. Kontak langsung dengan kulit dapat mengakibatkan kulit seperti terbakardan gatal-gatal. Fenol bisa berakibat menjadi efek sistemik atau efek kronis jika fenol masuk ke dalam tubuh melalui makanan. Efek sistemik fenol bisa mengakibatkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantungberdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal. Hal ini menunjukkan bahwa selain dampak kerusakan lingkungan fisik, lumpur panas tersebut juga mengakibatkan ancaman lain yaitu efek kesehatan yang sangat merugikan dimasa yang akan datang dan hal ini justru tidak diketahui olehmasyarakat korban pada umumnya.
Dalam arti gramatikal, kejahatan korporasi adalah merupakan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, yang tentunya berkaitan dengan hubungan keperdataan, artinya hubungan yang menimbulkan tindak pidana tersebut adalah perbuatan perdata. Melakukan pengeboran yang bertujuan sebagai kegiatan penambangan gas di Blok Brantas oleh Lapindo Brantas Inc., menurut pengertian kejahatan korporasi adalah merupakan perbuatan perdata, sedangkan hal yang berlanjut mengenai adanya kesalahan manusia atau human error dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain adalah merupakan perbuatan tindak pidana.
Human error yang dilakukan oleh Lapindo Brantas adalah tidak dipasangnya pipa selubung dalam aktivitas pengeborannya sehingga mengakibatkan bencana itu terjadi. Pemasangan chasing (pipa selubung) yang tidak dilakukan lebih awal oleh Lapindo ini dapat dijadikan sebagai suatu kelalaian dari sebuah korporasi dengan tidak dilaksanakannya standar keselamatan sebelum pelaksanan pengeboran. Kejahatan korporasi yang dimaksud adalah kejahatan korporasi dibidang lingkungan hidup, yaitu tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan dilakukan oleh sebuah korporasi bernama Lapindo Brantas Incorporated. Dampak yang diakibatkan adanya perbuatan oleh korporasi tersebut merugikan tidak hanya secara material, namun juga telah merugikan lingkungan hidup masyarakat Sidorajo. Hal seperti ini dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan tindak kejahatan.
Dalam kasus Lapindo ditemukan beberapa pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan pasalpasal dalam undang-undang antara lain hukum lingkungan hidup (UULH), hukum Pidana (KUHP) dan hukum Perdata (KUHPer). Sampai dengan saat ini bahwa upaya dalam penanggulangan dampak tersebut dirasakan berbagai pihak kurang optimal dibandingkan dengan kerusakan yang terjadi. Hingga saat ini tindakan nyata dari Lapindo Brantas (Lapindo) sebagai pemegang izin eksplorasi dan eksplotasi pada Blok Brantas baru sebatas pemberian ganti rugi terhadap kerusakan fisik yang diderita warga sekitar daerah bencana. Sementara upaya menghentikan semburan lumpur dan upaya penanggulangan dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagai akibat lain dari bencana tersebut belum ditangani secara benar dan sistematis. Peristiwa ini tentu saja mengundang masyarakat untuk berkomentar terhadap pertanyaan dimana dan sampai sejauh mana letak pertanggungjawaban Lapindo Brantas Inc
Contoh Lain Kasus Bisnis yang Kurang Beretika
  Dalam kasus obat anti nyamuk HIT, sempat ada isu kalau produk ini menggunakan bahan pestisida berbahaya, walaupun produsen sudah meminta maaf dan berjanji akan menarik produknya, ada kesan kalau permintaan maaf itu hanya klise. Karena pada tahun 2005 saja produk tersebut masih beredar sampai sekarang, tapi yang sekarang mungkin sudah tidak menggunakan bahan berbahaya itu lagi.
Banyak sebenernya kalau dilihat dari segi produk bisnis yang tidak beretika, mulai dari bahan formalin pada pembuatan tahu bahkan pengawetan hewan laut, pembuatan terasi yang menggunakan bahan yang sudah berbelatung, ayam tiren [mati kemaren],penggunaan pewarna tekstil untuk makanan, dll.
Hal-hal yang seperti itu dilakukan produsen intinya untuk mendapatkan laba yang lebih besar..tapi caranya itu yang tidak baik, tidak beretika, tapi malah merugikan konsumen.
Tanggapan :
Menurut saya perihal contoh kasus bisnis yang kurang beretika sebaiknya, bisnis-bisnis yang kurang beretika tersebut diberi tindakan lanjut (memberi efek jera pada pelaku bisnis) karena dengan melakukan bisnis yang kurang beretika mempunyai dampak yang buruk bagi kepuasan dan kenyaman konsumen itu sendiri, selain itu juga akan berdampak merugikan untuk para konsumen. Maka dari itu sebaiknya konsumen juga perlu berhati-hati dalam memilih yang akan dikonsumsi, agar terhindar dari produk-produk yang dapat membahayakan


Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
http://onaid.wordpress.com/2013/11/24/contoh-bisnis-yang-tidak-beretika/

Jumat, 13 Juni 2014

DAFTAR PUSTAKA


A.  DEFINISI DAFTAR PUSTAKA

Terdapat dua definisi penting mengenai daftar pustaka :

1.     Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Daftar Pustaka adalah daftar yang mencantumkan judul buku, nama pengarang, penerbit dan sebagainya yang ditempatkan pada bagian akhir suatu karangan atau buku dan disusun berdasarkan abjad.

2.    Menurut Gorys Keraf (1997 :213)
Yang dimaksud dengan daftar kepustakaan atau bibliografi adalah sebuah daftar yang berisi judul buku-buku, artikel-artikel, dan bahan-bahan penerbitan lainnya yang mempunyai pertalian dengan sebuah karangan yang tengah digarap.



B.  FUNGSI DAFTAR PUSTAKA

Daftar Pustaka memiliki beberapa fungsi, antara lain:

1.     Memberikan informasi bahwa pernyataan dalam karangan itu bukan hasil pemikiran penulis sendiri, tapi hasil pemikiran orang lain.
2.    Memberikan informasi selengkapnya tentang sumber kutipan sehingga dapatditelusuri bila perlu.
3.    Apabila pembaca berkehendak mendalami lebih jauh pernyataan yang dikutip,dapat membaca sendiri referensi yang menjadi sumber kutipan.
4.    Memberikan arah bagi para pembaca buku atau karya tulis yang ingin meneruskan kajian atau untuk melakukan pengecekan ulang terhadap karya tulis yang bersangkutan.



C.  UNSUR-UNSUR DAFTAR PUSTAKA

Berikut ini merupakan pokok terpenting yang harus di masukan dalam sebuah daftar pustaka:

1)    Nama pengarang, yang dikutip secara lengkap.
2)   Judul buku, termasuk judul tambahannya.
3)   Data publikasi : penerbit, tempat terbit, tahun terbit, cetakan keberapa, nomor jilid dan tebal (jumlah halaman) buku tersebut.
4)   Untuk sebuah artikel diperlukan pula judul artikel yang bersangkutan, nama majalah, jilid, nomor dan tahun.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dalam daftar pustaka meliputi :

Nama pengarang.Tahun penerbitan. Judul Buku .Tempat Penerbitan :Nama Penerbit.

Contoh :
Hamzah, A. 1994. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta : Arhika Cipta Media.



D.  JENIS-JENIS DAFTAR PUSTAKA DAN CARA PENULISANNYA

I.        Kelompok Textbook

Ø  Penulis perorangan.
Ø  Kumpulan karangan beberapa penulis dengan editor.
Ø  Buku yang ditulis / dibuat oleh lembaga.
Ø  Buku terjemahan.

Cara Penulisan Daftar Pustaka Textbook :

a)      Buku yang ditulis/dibuat oleh lembaga : nama lembaga, tahun terbit, judul buku (cetak miring atau garis bawahi), edisi dan volume, nama penerbit, tempat penerbit (kota), halaman yang dibaca.
b)      Buku terjemahan : nama penulis (disusun balik), tahun terbit, judul buku (cetak miring atau garisbawahi), penerjemah, nama penerbit, tempat penerbit (kota), halaman yang dibaca.


II.        Kelompok Jurnal

Ø  Artikel yang disusun oleh penulis.
Ø  Artikel yang disusun oleh lembaga.
Ø  Kelompok makalah yang diresentasikan dalam seminar / konferensi / symposium.

Cara Penulisan Daftar Pustaka Jurnal :

Kelompok makalah yang dipresentasikan dalam seminar/konferensi/simposium : nama penulis (disusun balik), tahun penyajian, judul makalah, nama forum penyajian (cetak miring atau garisbawahi), kota, bulan dan tanggal penyajian.


III.        Kelompok disertasi / tesis

Cara Penulisan Daftar Pustaka Disertasi/Tesis :

Kelompok disertasi/tesis : nama penulis (disusun balik), tahun terbit, judul disertasi/thesis (centang miring atau garisbawahi), tempat penerbitan (kota), universitas, kata “disertasi” atau “tesis”.


IV.        Kelompok makalah / informasi dari Internet

Cara Penulisan Daftar Pustaka dari Internet :

a)      Kelompok makalah / informasi dari Internet (apabila ada nama penulis) : nama penulis (disusun balik), tahun penyajian, judul makalah / informasi, alamat Internet.
b)      Kelompok makalah / informasi dari Internet (apabila tidak ada nama penulis) : nama lembaga yang menulis, tahun penyajian, judul makalah / informasi, alamat Internet.




E.  PENYUSUNAN DAFTAR PUSTAKA

Penyusunan daftar pustaka dan penunjukannya pada naskah mengikuti salah satu
dari tiga sistem berikut :

a.        Nama dan Tahun (Name and Year System).
Daftar pustaka disusun secara abjad  berdasarkan nama akhir penulis      dan tidak dinomori. Penunjukan pada naskah dengan nama akhir penulis diikuti tahun penerbitan.

b.       Kombinasi Abjad dan Nomor (Alphabet-Number System).
Pada sistem ini cara penunjukannya dalam naskah adalah dengan memberikan nomor sesuai dengan nomor pada daftar pustaka yang disusun sesuai abjad.

c.        Sistem Nomor (Citation Number System).
Kutipan pada naskah diberi nomor  berurutan dan susunan daftar pustaka mengikuti urutan seperti tercantum pada naskah dan tidak menurut abjad.




F.  TEKNIK PENULISAN DAFTAR PUSTAKA
Adapun beberapa ketentuan serta aturan cara Penulisan Daftar Pustaka yang baik dan benar yaitu :

a.    Daftar pustaka disusun berdasarkan urutan alfabet, berturut-turut dari atas ke bawah.
b.    Bagi penulis yang menggunakan marga/keluarga , nama marga/keluarganya ditulis terlebih dahulu, sedangkan untuk penulis yang tidak menggunakan nama marga / keluarga , diawali dengan penulisan nama akhir / belakang kecuali nama Cina.
c.    Gelar kesarjanaan penulis tidak perlu dicantumkan dalam daftar pustaka.
d.    Judul buku dicetak miring atau digaris bawahi pada setiap kata, jadi tidak dibuat garis bawah yang bersambung sepanjang judul.
e.    Baris pertama diketik mulai ketukan pertama pada margin sebelah kiri sedangkan baris kedua dan seterusnya dimulai dengan 3 ketukan ke dalam.
f.    Jarak antara baris satu dengan baris berikutnya 1,5 spasi.
g.    Jarak antara sumber satu dengan sumber berikutnya dua spasi.
h.    Daftar Pustaka diurut berdasarkan abjad huruf pertama nama keluarga penulis. (Akan tetapi, cara mengurut daftar pustaka amat bergantung pada bidang ilmu. Setiap bidang ilmu memiliki cara yang berbeda).
i.     Jika penulis yang sama menulis beberapa karya ilmiah yang dikutip, nama penulis itu harus dicantumkan ulang.


Dalam penulisan daftar pustaka kita juga harus memperhatikan hal-hal berikut ini :

·         Tulis nama pengarang (nama pengarang bagian belakang ditulis terlebih dahulu, baru nama depan).
·         Tulislah tahun terbit buku. Setelah tahun terbit diberi tanda titik (.).
·         Tulislah judul buku (dengan diberi garis bawah atau cetak miring). Setelah judul buku diberi tanda titik (.).
·         Tulislah kota terbit dan nama penerbitnya. Diantara kedua bagian itu diberi tanda titik dua (:). Setelah nama penerbit diberi tanda titik.
·         Apabila digunakan dua sumber pustaka atau lebih yang sama pengarangnya, maka sumber dirilis dari buku yang lebih dahulu terbit, baru buku yang terbit kemudian. Di antara kedua sumber pustaka itu dibutuhkan tanda garis panjang.


Contoh Daftar Pustaka dari Buku :
1)    Buku ditulis satu Orang
Moeljatno. 1959. Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Dalam Hukum Pidana. Yogyakarta :Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada.

2)   Buku ditulis dua Orang
Kanter, E.Y dan S.R Sianturi.2002.Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta : Storia Grafika.

3)   Buku ditulis lebih dari dua orang
Ghiselli E. et al 1981. Measurement Theory for The Behavioral Sciences. San Francisco : WH. Freeman and Company


Untuk penulisan daftar pustaka yang berasal dari internet dapat dilihat seperti di bawah ini :
** Bila karya perorangan
Cara penulisannya ialah : Pengarang/penyunting. Tahun. Judul (edisi), [jenis medium]. Tersedia: alamat di internet. [tanggal diakses]
Contoh:
Thomson, A. 1998. The Adult and the Curriculum. [Online]. Tersedia:http://www.ed.uiuc.edu/EPS/PES-Yearbook/1998/thompson.hotml[30 Maret 2000]

·        ** Bila bagian dari karya kolektif
Cara penulisannya : Pengarang/penyunting. Tahun. Dalam Sumber (edisi), [Jenis media]. Penerbit. Tersedia: alamat di internet. [tanggal diakses]
Contoh:
Daniel, R.T. 1995. The History of Western Music In Britanica online:Macropedia [Online]. Tersedia: http://www.eb.com:180/cgibin/g:DocF=macro/5004/45/0.html [28 Maret 2000]

·        ** Bila artikel dalam jurnal
Cara penulisannya : Pengarang. Tahun. Judul. Nama Jurnal [Jenis Media], volume (terbitan), halaman. Tersedia: alamat di internet. [tanggal diakses]
Contoh:
Supriadi, D. 1999. Restructuring the Schoolbook Provision System in Indonesia: Some Recent Initiatives dalam Educational Policy Analysis Archives [Online], vol 7 (7), 12 halaman. Tersedia: http://epaa.asu.edu/epaa/v7n7.html [17 Maret 2000]

·        ** Bila Artikel di surat kabar
Cara penulisannya : Pengarang. (Tahun, tanggal, bulan). Judul. Nama Surat Kabar [Jenis media]. jumlah halaman. Tersedia: alamat di internet [tanggal diakses]
Contoh:
Cipto, B. (2000, 27 April). Akibat Perombakan Kabinet Berulang, Fondasi Reformasi Bisa Runtuh. Pikiran Rakyat [Online], halaman 8. tersedia: http://www.[pikiran-rakyat.com. [9 Maret 2000]

·        **Bila pesan dari E-mail
Cara penulisannya : Pengirim (alamat e-mail pengirim). (Tahun, tanggal, bulan). Judul pesan. Mail kepada penerima [alamat e-mail penerima]
Contoh:
Mustafa, Bachrudin (Mustafa@indo.net.id) . (2000, 25 April). Bab Laporan penelitian. E-mail kepada Dedi Supriadi (Supriadi@indo.net.id).




REFERENSI :