Senin, 05 November 2012

KOPERASI



KOPERASI
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama
ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA:
a. rapat anggota
b. pengawas
c. pengurus
d. Pengelola
Rapat Anggota
  • Penetapan anggaran dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
  • Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
  • Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan
  • Pengesahan pertanggungjawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengawas
  • Mengelola koperasi & usahanya
  • Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
  • Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengawasan
  • Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengolahan
  • Karyawan atau pegawai yang  diberi kuasa & wewenang oleh pengurus
Wewenang :
Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
CARA PEMBAGIAN LABA KOPERASI
Cara pembagian laba koperasi atau disebut juga Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]).
SHU bersumber dari :
1. Usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota

Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1.    Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
2.    Jasa simpanan (modal)

BENTUK ANGGOTA

Agar koperasi berjalan lancar dan menguntungkan seluruh anggota, maka setiap anggota harus berperan salah satu dari jenis anggota ini, jangan pasif:

1. Anggota yang aktif menjual produk & jasa
2. Anggota yang aktif membeli/menjadi konsumen
3. Anggota yang tidak bisa menjual dan juga tidak berminat membeli, maka harus jadi investor, menyimpan dalam bentuk simpanan sukarela, modal penyertaan.
4. Anggota yang tidak bisa ke-3 di atas, haruslah bersedia mengorbankan tenaga, pikiran dan waktu menjadi pengurus.

Kalau anggota koperasi mayoritas anggota diam/pasif tidak mengambil peran di atas, kemajuan koperasi akan sangat berat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar